Sekilas Tentang Kota Aceh (abjad Jawoë: اچيه دارالسلام) adalah sebuah provinsi di Indonesia yang ibu kotanya berada di Banda Aceh. Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang diberi status sebagai daerah istimewa dan juga diberi kewenangan otonomi khusus.
Sekilas Tentang Kota Aceh
Aceh terletak di ujung utara pulau Sumatra dan merupakan provinsi paling barat di Indonesia. Menurut hasil sensus Badan Pusat Statistik tahun 2020, jumlah penduduk provinsi ini sekitar 5.274.871 jiwa. Letaknya dekat dengan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India dan terpisahkan oleh Laut Andaman. Aceh berbatasan dengan Teluk Benggala di sebelah utara, Samudra Hindia di sebelah barat, Selat Malaka di sebelah timur, dan Sumatra Utara di sebelah tenggara dan selatan.
Aceh dianggap sebagai tempat dimulainya penyebaran Islam di Indonesia dan memainkan peran penting dalam penyebaran Islam di Asia Tenggara. Pada awal abad ke-17, Kesultanan Aceh adalah negara terkaya, terkuat, dan termakmur di kawasan Selat Malaka. Sejarah Aceh diwarnai oleh kebebasan politik dan penolakan keras terhadap kendali orang asing, termasuk bekas penjajah Belanda dan pemerintah Indonesia.
Jika dibandingkan dengan dengan provinsi lainnya, Aceh adalah wilayah yang sangat konservatif (menjunjung tinggi nilai agama). Persentase penduduk Muslim-nya adalah yang tertinggi di Indonesia dan mereka hidup sesuai syariah Islam. Berbeda dengan kebanyakan provinsi lain di Indonesia, Aceh memiliki otonomi yang diatur tersendiri karena alasan sejarah.
Sejumlah analis
Aceh memiliki sumber daya alam yang melimpah, termasuk minyak bumi dan gas alam. Sejumlah analis memperkirakan cadangan gas alam Aceh adalah yang terbesar di dunia. Aceh juga terkenal dengan hutannya yang terletak di sepanjang jajaran Bukit Barisan dari Kutacane di Aceh Tenggara sampai Ulu Masen di Aceh Jaya. Sebuah taman nasional bernama Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) didirikan di Aceh Tenggara.
Aceh adalah daratan yang paling dekat dengan episentrum gempa bumi Samudra Hindia 2004. Setelah gempa, gelombang tsunami menerjang sebagian besar pesisir barat provinsi ini. Sekitar 170.000 orang tewas atau hilang akibat bencana tersebut. Bencana ini juga mendorong terciptanya perjanjian damai antara pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Masuknya Islam
Masih terjadi silang pendapat terkait persoalan dari sejak kapan Islam pertama sekali disebarkan ke Aceh. Sebagian berpandangan sudah dimulai dari sejak masa kekhalifahan Utsman bin Affan sebagai khalifah ketiga setelah kerasulan Muhammad SAW.
Terkait Islam yang datang ke Aceh, Snouck Hurgronje dengan teori Gujaratnya menyebut Islam yang datang ke sana bukanlah Islam yang dibawa Muhammad, tetapi Islam yang sudah berkembang matang. Bukan Islam dari al Quran dan Hadits, melainkan Islam dengan kitab-kitab Fiqh dan dogmanya dari 3 abad kemudian.
Sebagian lagi, ada yang berpandangan bahwa Islam yang datang ke Aceh justru sudah dimulai dari sejak tahun pertama Hijriyah (618 M). Satu pandangan yang menurut penulis buku Tasawuf Aceh merupakan pandangan tidak masuk akal. Alasan yang dikemukakannya adalah pada masa tersebut; ada kevakuman antara wahyu pertama (610 M) dengan wahyu kedua kepada Muhammad selama 2,5 tahun.
Ditambah dengan masa berdakwah secara sembunyi-sembunyi yang dilakukan Muhammad selama 3 tahun. Dengan demikian baru pada tahun ke-7 masa kenabiannya baru dimulai dakwah secara terang-terangan. Tetapi sedikitnya persoalan demikian bisa ditelusuri dari keberadaan kerajaan pertama bercorak Islam di Aceh, Kerajaan Peureulak yang didirikan pada 1 Muharram 225 Hijriyah.
Syariat Islam dan pelaksanaannya
Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi bidang aqidah, syar’iyah, dan akhlak. Syari’at Islam tersebut meliputi ibadah, ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam. Ketentuan pelaksanaan syari’at Islam diatur dengan Qanun Aceh.
Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan syari’at Islam. Setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syari’at Islam. Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota menjamin kebebasan, membina kerukunan, menghormati nilai-nilai agama yang dianut oleh umat beragama dan melindungi sesama umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. Pendirian tempat ibadah di Aceh harus mendapat izin dari Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Mahkamah Syar’iyah
Peradilan Syariat Islam di Aceh adalah bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun. Mahkamah Syar’iyah merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh.
Mahkamah Syar’iah terdiri atas Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota sebagai pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai pengadilan tingkat banding. Hakim Mahkamah Syar’iyah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
Mahkamah Syar’iyah berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang Ahwal Al-Syakhsiyah (hukum keluarga), Muamalah (hukum perdata), dan Jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syari’at Islam. Ketentuan mengenai bidang Ahwal Al-Syakhsiyah (hukum keluarga), Muamalah (hukum perdata), dan Jinayah (hukum pidana) diatur dengan Qanun Aceh.
Sekilas Tentang Kota Aceh
Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung. Hukum acara yang berlaku pada Mahkamah Syar’iyah adalah hukum acara yang diatur dalam Qanun Aceh. Sengketa wewenang antara Mahkamah Syar’iyah dan pengadilan dalam lingkungan peradilan lain menjadi wewenang Mahkamah Agung untuk tingkat pertama dan tingkat terakhir.
Dalam hal terjadi perbuatan jinayah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang di antaranya beragama bukan Islam, pelaku yang beragama bukan Islam dapat memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah.
Setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan perbuatan jinayah yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau ketentuan pidana di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana berlaku hukum jinayah. Penduduk Aceh yang melakukan perbuatan jinayah di luar Aceh berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tugas penyelidikan dan penyidikan untuk penegakan syari’at Islam yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah sepanjang mengenai jinayah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Etnis/Suku – Sekilas Tentang Kota Aceh
Aceh memiliki 12 suku bangsa asli. Yang terbesar adalah suku Aceh yang tersebar hampir merata di seluruh wilayah Aceh terutama mendiami wilayah pesisir mulai dari Langsa di pesisir timur utara sampai dengan Trumon di pesisir barat selatan.
Suku terbesar kedua adalah suku Gayo yang mendiami wilayah Dataran Tinggi Gayo. Suku bangsa lainnya adalah suku Alas yang mendiami Kabupaten Aceh Tenggara, Melayu Tamiang di Aceh Tamiang, suku Aneuk Jamee di wilayah barat dan selatan, Suku Kluet di Aceh Selatan, dan suku Singkil di Kota Subulussalam dan Kabupaten Singkil.
Sensus penduduk tahun 2000
Hasil sensus penduduk tahun 2000 menunjukkan hasil etnis suku-suku aceh sebagai berikut: Aceh, Gayo, Melayu, Batak, Jawa, Jamèë, Singkil, Devayan, Minangkabau, dan lain-lain Namun sensus tahun 2000 ini dilakukan ketika Aceh dalam masa konflik sehingga tidak ada data yang pasti/akurat pada masa itu untuk mengetahui populasi per etnis masing-masing & persentasenya.
Cakupannya hanya menjangkau kurang dari setengah populasi Aceh saat itu. Adapun urutan suku bangsa diatas hanya (perkiraan). Masalah paling serius dalam pencacahan ditemui di kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara, dan tidak ada data sama sekali yang dikumpulkan dari kabupaten Pidie. Ketiga kabupaten ini merupakan kabupaten dengan mayoritas etnis Aceh.
Bahasa – Sekilas Tentang Kota Aceh
Bahasa daerah yang paling banyak penuturnya adalah bahasa Aceh yang dipakai oleh suku Aceh. Selain itu juga terdapat bahasa Gayo, Alas, Kluet, Singkil, Jamee dan Melayu Tamiang.
Di Simeulue terdapat 3 bahasa yaitu bahasa Devayan, Sigulai, dan Leukon. Selain itu juga terdapat bahasa Haloban di Pulau Banyak.
Beberapa bahasa daerah dari bagian Indonesia lainnya juga dipertuturkan oleh sebagian penduduk di Provinsi Aceh. Di antaranya, yaitu bahasa Jawa yang tersebar di berbagai wilayah transmigrasi di seluruh Aceh.
Agama
Mayoritas penduduk Aceh menganut agama Islam dan Syariah Islam menjadi hukum positif di daerah istimewa Aceh. Agama lain yang dianut oleh penduduk Aceh adalah agama Kristen yang dianut oleh pendatang beretnis Batak, warga keturunan Tionghoa yang kebanyakan beretnis Hakka mayoritas menganut agama Buddha, sebagian memeluk Kristen, sedangkan sebagian lainnya menganut agama Konghucu, lalu ada agama Hindu yang dianut oleh pendatang beretnis Bali dan sebagian peranakan (Orang Keturunan India-Tamil/Hindi) yang cukup sedikit populasinya.
Agama di Aceh (2010) | ||||
---|---|---|---|---|
Agama | Persentase | |||
Islam | 98.21% | |||
Kristen Protestan | 1.14% | |||
Kristen Katolik | 0.21% | |||
Buddha | 0.14% | |||
Konghucu | 0.11% | |||
Hindu | 0.10% |
Selain itu Aceh memiliki keistimewaan dibandingkan dengan provinsi yang lain, karena di Aceh Syariat Islam diberlakukan kepada sebagian besar warganya yang menganut agama Islam, berdasar UU No.18/2001. Kalangan intelektual Aceh sendiri masih memperdebatkan apakah yang diberlakukan di Aceh sudah benar-benar syariat atau itu cuma karena alasan politis saja.
Alasan yang juga kemudian disebutkan adalah kondisi konkret ketika itu berkenaan dengan politik, polemik di kalangan jumhur ulama soal bisa tidaknya hukum Islam diproduksi pasca kenabian selain persoalan dualisme aliran dalam Islam, dua aliran besar dalam tradisi tafsir hukum Islam.
Geologi
Berdasarkan peta geologi lembar Banda Aceh, Sumatra (Bennet et al, 1981), wilayah Kota Banda Aceh umumnya tersusun oleh endapan kuarter yang terdiri dari endapan pematang pantai, endapan rawa, dan endapan aluvial berumur Pleistosen dan Holosen.
Berdasarkan data pemboran, lapisan endapan aluvial dekat dengan pantai dapat mencapai ketebalan 206 meter di bawah permukaan tanah di daerah Cot Paya di sebelah Timur Sungai Krueng Aceh. Sementara itu, beberapa puluh kilometer ke arah hulu di daerah Lambaro, endapan aluvium mempunyai ketebalan minimum 70 meter dengan proporsi 20% pasir dan 80% lempung pasiran hingga pasir lempungan (Ploethner dan Siemon, 2006).
Iklim
Seperti wilayah lain di Indonesia, Kota Banda Aceh memiliki iklim tropis yang disertai dengan dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau. Curah hujan tahunan di wilayah kota Banda Aceh berkisar antara 1039 hingga 1907 milimeter. Rata-rata suhu udara di wilayah Banda Aceh adalah 25°–28 °C. Tingkat kelembapan udara di wilayah ini berada pada angka 70% hingga 80%
United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization
Terhitung sejak bulan Juli tahun 2004 lalu, sesaat sebelum gempa dan tsunami, UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) menetapkan dalam sidang ke-28, bahwa Hutan Hujan Tropis Sumatera sebagai warisan dunia non benda menyertakan Taman Nasional Gunung Leuser yang 70% luas hutannya berada di provinsi Aceh termasuk didalamnya.
Taman Nasional Gunung Leuser bahkan digadang-gadang sebagai salah satu wilayah konservasi yang paling penting di muka bumi. Bagaimana tidak, di sinilah satu-satunya di dunia Badak, Orangutan, Gajah dan Harimau Sumatra liar hidup di dalam satu kawasan.
Lalu pada tahun 2011 lalu, harta warisan dunia non benda di Aceh kedua kembali ditetapkan oleh UNESCO. Sebuah tari tradisional Aceh yaitu Tari Saman sebagai salah satu Warisan Dunia Non Benda kedua untuk negeri para raja ini.
Bukan tanpa sebab dunia ingin mengabadikan Tari Saman sebagai salah satu warisan. Tarian yang hanya boleh ditarikan oleh kaum adam ini, telah menjadi darah daging dan diwajibkan turun temurun bagi masyarakat suku Gayo, Aceh. Jika Citilinkers berkesempatan kembara hingga ke Kabupaten Gayo, cobalah untuk minta anak-anak berumur 5 tahun untuk “bersaman” dijamin mereka akan langsung duduk dan mulai menarikan Tari Saman dengan baik.
Terima kasih telah membaca artikel Sekilas Tentang Kota Aceh di atas.
Semoga Hari- hari kamu menyenang kan beserta keluarga
Baca juga : Tentang Itinerary di medan